Menurut dia, putusan sela tersebut menguntungkan posisi Pemprov Banten karena gugatan tidak diperiksa lebih lanjut dalam forum perdata yang diajukan penggugat.
Furqon menjelaskan, hingga saat ini Situ Rompong masih tercatat sebagai aset milik Pemprov Banten dan memiliki dokumen legal berupa sertifikat.
“Status asetnya tetap tercatat pada Pemprov Banten. Kami memiliki pencatatan aset dan sertifikat atas lahan tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat, maka perkara tersebut dapat dianggap selesai pada tingkat saat ini.
“Kalau tidak ada gugatan lagi atau upaya hukum lanjutan, ya selesai. Karena posisi Pemprov memiliki pencatatan aset dan sertifikat di lokasi tersebut,” kata Furqon.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








