Kasus tersebut bermula dari hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada November 2024. Saat itu petugas menemukan aktivitas penimbunan limbah padat di sempadan Sungai Ciujung dan lahan belakang perusahaan tanpa izin yang sah.
Limbah yang ditimbun didominasi sampah plastik hasil proses produksi daur ulang kertas. Luasan area penimbunan mencapai sekitar 0,4 hektare dengan volume diperkirakan mencapai 13.000 meter kubik.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan aktivitas dumping limbah tersebut menyebabkan kerusakan tanah dan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sungai Ciujung merupakan salah satu sungai terpanjang di Provinsi Banten yang menjadi sumber air bagi masyarakat, pertanian, perikanan, hingga kawasan industri.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, sungai ini berulang kali dikeluhkan warga karena perubahan warna air dan munculnya bau menyengat, terutama saat musim kemarau.
Temuan terbaru DLHK Banten serta rekam jejak hukum PT Cipta Paperia menunjukkan persoalan pencemaran Sungai Ciujung belum sepenuhnya terselesaikan.
Editor : Andre Sopian








