Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah

Senin, 20 Juli 2026 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sungai Ciujung tercemar limbah pabrik dan rumah tangga, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi Sungai Ciujung tercemar limbah pabrik dan rumah tangga, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Selain menemukan dugaan pembuangan limbah, DLHK juga mencatat kualitas air Sungai Ciujung berada dalam kondisi memprihatinkan.

Hasil pengujian menunjukkan kandungan Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) berada pada tingkat tinggi, sementara kadar oksigen terlarut (dissolved oxygen atau DO) di sejumlah titik sungai tercatat nol miligram per liter.

BACA JUGA :  Bikin Geger Warga Serang, Niat Buang Sampah Malah Temukan Mayat

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kadar DO minimal untuk air sungai kelas II adalah 4 mg/L. Kondisi tersebut menunjukkan kemampuan sungai dalam menopang kehidupan organisme perairan berada pada level kritis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jauh sebelum temuan terbaru DLHK, PT Cipta Paperia telah berhadapan dengan proses hukum terkait pencemaran lingkungan.

BACA JUGA :  Insentif Pajak Rp34 Miliar di Bapenda Kab Serang, Pengamat; Berpotensi Jadi Masalah Hukum

Dalam putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 285/Pid.Sus/2025/PN.Srg, majelis hakim menyatakan PT Cipta Paperia terbukti melakukan tindak pidana dumping limbah non-B3 yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Perusahaan dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar serta diwajibkan melakukan perbaikan kerusakan lingkungan dengan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Editor : Andre Sopian

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page