Selain menemukan dugaan pembuangan limbah, DLHK juga mencatat kualitas air Sungai Ciujung berada dalam kondisi memprihatinkan.
Hasil pengujian menunjukkan kandungan Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) berada pada tingkat tinggi, sementara kadar oksigen terlarut (dissolved oxygen atau DO) di sejumlah titik sungai tercatat nol miligram per liter.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kadar DO minimal untuk air sungai kelas II adalah 4 mg/L. Kondisi tersebut menunjukkan kemampuan sungai dalam menopang kehidupan organisme perairan berada pada level kritis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jauh sebelum temuan terbaru DLHK, PT Cipta Paperia telah berhadapan dengan proses hukum terkait pencemaran lingkungan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 285/Pid.Sus/2025/PN.Srg, majelis hakim menyatakan PT Cipta Paperia terbukti melakukan tindak pidana dumping limbah non-B3 yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Perusahaan dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar serta diwajibkan melakukan perbaikan kerusakan lingkungan dengan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Editor : Andre Sopian
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








