TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang diduga berlangsung selama sekitar satu tahun di kawasan Pasar Jalur C, PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Diketahui, Empat orang yakni, UD, SS, DS, dan MT. ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memalak pedagang dan sopir angkutan umum dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Juli 2026. Para pelaku memungut uang secara rutin setiap hari sebelum hasilnya disetorkan kepada koordinator.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku melakukan praktik pungutan liar secara rutin terhadap pedagang dan sopir angkutan umum yang beroperasi di sekitar kawasan industri PT Nikomas Gemilang,” demikian keterangan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam aksinya, tersangka SS setiap pagi dan sore meminta uang Rp5.000 kepada setiap pedagang yang berjualan di Pasar Jalur C.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








