Sebelumnya, BPK dalam LHP atas LKPD Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 mencatat adanya pengadaan 10 unit keran wastafel di lingkungan Dinas Kesehatan dengan nilai total Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.
Dalam laporan yang sama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) perangkat daerah. BPK juga meminta kepala perangkat daerah memedomani klasifikasi belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Allin Hendarlin Mahdaniar, mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait temuan tersebut karena masih akan memeriksa data pengadaan dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Coba nanti saya cek dulu ya. Apakah itu di Dinkes atau di rumah sakit, karena semuanya masuk di kami,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp1,79 triliun dengan realisasi Rp1,63 triliun atau 90,84 persen. Adapun belanja modal dianggarkan sebesar Rp1,45 triliun dengan realisasi Rp1,35 triliun atau 93,26 persen.
Editor : Andre Sopian
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya