Dugaan Mark-up Pengadaan Keran Wastafel Dinkes Tangsel Dilaporkan ke Kejari

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:03

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Kesehatan kota Tangerang Selatan. Dok (Ist/Totalbanten.com).

Ia menegaskan, laporan tersebut bertujuan mendorong aparat penegak hukum menguji apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, RIGHTS meminta Kejari Tangerang Selatan melakukan telaah dan penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut, termasuk memeriksa pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pembayaran pekerjaan.

“Kami juga meminta seluruh pihak yang terlibat dimintai keterangan, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga pejabat teknis yang menangani pengadaan tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, RIGHTS meminta kejaksaan meneliti dokumen pengadaan, meliputi spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, faktur pembelian, berita acara serah terima, dan dokumen pendukung lainnya. Apabila ditemukan penyimpangan, mereka juga meminta dilakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nugroho menyebut permohonan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor : Andre Sopian

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Berita Terbaru

Exit mobile version