Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten kemudian menangkap para tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap praktik pungli di kawasan industri tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 ribu, uang tunai Rp80 ribu, satu bilah pisau sepanjang 10 sentimeter, serta satu tas pinggang.
Polisi menduga motif para tersangka semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara melawan hukum melalui pungutan liar terhadap pedagang dan sopir angkutan umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Engkos Kosasih