Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan klarifikasi terhadap para saksi, menganalisis dokumen, meminta pendapat ahli hukum pidana, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, tidak ditemukan unsur penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP, maupun unsur pemalsuan surat sebagaimana Pasal 392 KUHP.
“Penerbitan Sertifikat Hak Pakai merupakan tindakan administrasi pemerintahan dalam rangka pengamanan aset daerah,” demikian pendapat ahli yang dikutip dalam hasil penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, penyidik menyatakan laporan dugaan tindak pidana terhadap Wali Kota Serang tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi.
Editor : Engkos Kosasih








