Polda Banten Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Wali Kota Serang

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Republik indonesia Polda Banten Dok: (Ist/Totalbanten.com)

Kepolisian Republik indonesia Polda Banten Dok: (Ist/Totalbanten.com)

Perselisihan kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Serang melalui gugatan perdata yang didaftarkan pada 20 November 2024. Pada 13 Maret 2025, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan damai. Pemerintah Kota Serang disebut bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp500 juta dan menyerahkan lahan kosong seluas sekitar 1.456 meter persegi kepada ahli waris.

Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah disahkan Majelis Hakim menjadi Akta Perdamaian (Acta van Dading).

“Kesepakatan Perdamaian tanggal 13 Maret 2025 tidak pernah ditetapkan sebagai Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim karena objek sengketa merupakan aset pemerintah yang harus memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” kata penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, gugatan pertama maupun gugatan kedua yang diajukan ahli waris sama-sama dicabut. Usai pencabutan gugatan, Pemerintah Kota Serang mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan SDN Kuranji sebagai langkah pengamanan aset daerah hingga akhirnya sertifikat diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Serang.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru