Perselisihan kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Serang melalui gugatan perdata yang didaftarkan pada 20 November 2024. Pada 13 Maret 2025, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan damai. Pemerintah Kota Serang disebut bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp500 juta dan menyerahkan lahan kosong seluas sekitar 1.456 meter persegi kepada ahli waris.
Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah disahkan Majelis Hakim menjadi Akta Perdamaian (Acta van Dading).
“Kesepakatan Perdamaian tanggal 13 Maret 2025 tidak pernah ditetapkan sebagai Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim karena objek sengketa merupakan aset pemerintah yang harus memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” kata penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, gugatan pertama maupun gugatan kedua yang diajukan ahli waris sama-sama dicabut. Usai pencabutan gugatan, Pemerintah Kota Serang mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan SDN Kuranji sebagai langkah pengamanan aset daerah hingga akhirnya sertifikat diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Serang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








