TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilayangkan terhadap Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, terkait sengketa tanah SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Polisi menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti yang diperoleh, serta pendapat Ahli Hukum Pidana, unsur-unsur Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi,” demikian hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten.
Laporan tersebut diajukan oleh Sanim bin Mahad selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Ahmad bin Samin. Ahli waris mengklaim sebagai pemilik tanah seluas sekitar 3.352 meter persegi berdasarkan C Nomor 509 Blok 19 di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan disebutkan, sebagian bidang tanah seluas sekitar 1.896 meter persegi telah digunakan pemerintah sejak 1977 untuk pembangunan SDN Kuranji, sedangkan sisa lahan sekitar 1.456 meter persegi masih berupa tanah kosong.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








