Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang tampak dari udara. (Foto: Citra Satelit)

Pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang tampak dari udara. (Foto: Citra Satelit)

“Adapun NN diduga menyediakan tempat pertemuan, membantu pendanaan aksi, dan bertindak sebagai penasihat kelompok,” ungkapnya.

Di tengah proses hukum tersebut, polemik baru muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan sebuah kapal tongkang membawa ekskavator membuang material ke laut di perairan Bojonegara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari nelayan sekitar, material yang dibuang diduga berupa skrap makadam atau material urugan. Aktivitas dilakukan menggunakan kapal tongkang berkapasitas sekitar 6.000 meter kubik dengan beberapa ekskavator yang menurunkan material langsung ke laut.

Lokasi aktivitas tersebut berada sekitar 50 meter dari daratan dan berdekatan dengan kawasan jetty milik PT Gandasari Energi yang melakukan reklamasi hingga tahap 2.

Menanggapi video yang beredar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan.

“Saya belum bisa memastikan karena baru menerima informasinya hari ini. Namun, saya sudah meminta tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” kata Agus.

BACA JUGA :  Perkim Kabupaten Serang Berjibaku "Melawan" Kawasan Kumuh di Tengah Krisis Fiskal

Menurut Agus, material yang terlihat dalam video masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan.

“Kalau yang saya lihat dari video yang beredar, dugaannya limbah. Tetapi itu masih harus dipastikan. Kalau nantinya memang terbukti limbah, tentu akan berkaitan dengan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini kami masih melakukan pengecekan sehingga belum bisa memberikan kesimpulan,” ujarnya.

DKP Banten juga akan mendalami kemungkinan adanya aktivitas reklamasi di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Gandeng Kejaksaan Kaji Payung Hukum Proyek Pengolahan Sampah

“Kalau terkait reklamasi, perizinannya berada di pemerintah pusat. Tetapi apabila kegiatannya berada dalam wilayah kewenangan provinsi, tentu akan kami pastikan terlebih dahulu dan kami telusuri lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin mengaku tidak mengetahui proyek tersebut karena perizinannya tidak melalui pemerintah daerah.

“Reklamasi kewenangananya dari pusat, kementerian KKP. Saya tahu juga pas muncul berita,” singkat Wawan.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page