Parahnya, temuan tersebut bukan kejadian pertama. Dalam audit atas laporan keuangan tahun sebelumnya, BPK juga menemukan kondisi serupa.
Pada 2024, sisa DAK sebesar Rp30,26 miliar dan sisa DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp7,24 miliar seharusnya tersimpan di kas daerah dengan total Rp37,51 miliar.
Namun saldo kas yang tersedia saat itu hanya Rp1,13 miliar. Dengan kata lain, terdapat penggunaan dana terikat sebesar Rp36,37 miliar untuk membiayai kebutuhan lain di luar peruntukan awalnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan berulang selama dua tahun berturut-turut itu membuat BPK menilai Pemkab Pandeglang belum mampu memulihkan dana-dana yang telah digunakan tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya