Pengukuhan Sekda Tangsel Masuk Meja Hijau, LBH Ansor Minta Keputusan Wali Kota Dibatalkan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:08

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Ia menjelaskan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan pejabat pemerintahan yang diduga bertentangan dengan hukum atau prosedur yang berlaku.

Sebelum menempuh jalur litigasi, LBH Ansor mengaku telah menggunakan mekanisme administratif yang tersedia. Langkah pertama dilakukan dengan mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan.

Namun, menurut Khoerul, tanggapan yang diterima berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan dan dinilai tidak menjawab pokok keberatan yang diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, LBH Ansor juga mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten sebagai bagian dari prosedur penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan. Akan tetapi, hingga gugatan didaftarkan, pihaknya mengaku belum menerima jawaban atas permohonan tersebut.

“Upaya keberatan sudah kami lakukan. Banding administratif kepada Gubernur Banten juga sudah kami tempuh. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Karena itu kami memilih membawa persoalan ini ke PTUN Serang agar mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version