Ia menjelaskan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan pejabat pemerintahan yang diduga bertentangan dengan hukum atau prosedur yang berlaku.
Sebelum menempuh jalur litigasi, LBH Ansor mengaku telah menggunakan mekanisme administratif yang tersedia. Langkah pertama dilakukan dengan mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan.
Namun, menurut Khoerul, tanggapan yang diterima berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan dan dinilai tidak menjawab pokok keberatan yang diajukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak berhenti di situ, LBH Ansor juga mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten sebagai bagian dari prosedur penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan. Akan tetapi, hingga gugatan didaftarkan, pihaknya mengaku belum menerima jawaban atas permohonan tersebut.
“Upaya keberatan sudah kami lakukan. Banding administratif kepada Gubernur Banten juga sudah kami tempuh. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Karena itu kami memilih membawa persoalan ini ke PTUN Serang agar mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya