“Tapi yang menilai kelayakan sertifikat atau yang lainnya itu pihak sekolah. Verifikatornya kan sekolah,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai hilangnya data calon siswa yang sebelumnya memiliki bobot nilai 6 dan sempat berstatus diterima sementara, Hirdan mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci.
“Coba nanti saya lihat dulu datanya,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari keluhan seorang wali murid bernama Novi yang mempertanyakan hilangnya nama anaknya, NMH, dari sistem SPMB SMA Negeri 2 Kota Serang. Padahal, menurut Novi, anaknya sempat tercantum dalam daftar peserta yang diterima sementara melalui jalur prestasi.
Novi menyebut anaknya memiliki bobot nilai 6 dan berada pada peringkat 13. Namun saat pengumuman akhir, nama tersebut tidak lagi muncul dalam sistem. Ia juga mempertanyakan adanya peserta lain dengan bobot nilai lebih rendah yang justru dinyatakan diterima.
Hingga kini, pihak SMA Negeri 2 Kota Serang belum memberikan penjelasan resmi terkait perubahan status peserta tersebut. Polemik ini pun menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
Editor : Engkos Kosasih








