“Intinya sekarang formulanya harus benar. Dasarnya tidak boleh karena ada titipan-titipan. Mau titipan gubernur, titipan wakil gubernur, titipan dewan, enggak boleh,” ujarnya.
Ia mengakui persoalan penerimaan siswa baru selama ini kerap memunculkan tarik-menarik kepentingan. Karena itu, pemerintah daerah tengah mencari formula yang dinilai mampu menjamin pemerataan akses pendidikan tanpa mengorbankan kualitas.
“Niatnya harus baik, tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan masalah baru. Itu yang harus kita benahi,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen prestasi dan penentuan bobot nilai peserta merupakan kewenangan sekolah.
Staf Operator SPMB Dindikbud Provinsi Banten, Hirdan, mengatakan pihaknya hanya menyusun regulasi dan sistem pelaksanaan SPMB. Adapun penilaian terhadap sertifikat maupun dokumen prestasi dilakukan oleh sekolah sebagai verifikator.
“Yang menentukan bobot mereka (sekolah),” kata Hirdan saat ditemui di Kantor Dindikbud Provinsi Banten.
Menurut dia, sekolah memiliki kewenangan penuh dalam menilai kelayakan dokumen yang diajukan peserta.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







