Dilaporkan ke Polda, Wali Kota Serang Pasang Badan Amankan Aset Negara dan Jalankan Instruksi KPK

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Dok)

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan penerbitan sertifikat lahan SDN Kuranji merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara yang wajib dilakukan pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan menyusul laporan yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut ke Polda Banten.

Budi mengatakan, langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bukan kebijakan sepihak, melainkan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan serta program penataan aset yang selama ini didorong pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dilakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Kemudian disarankan menempuh gugatan. Namun mereka mencabut gugatannya,” kata Budi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2026).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik pihak lain, pemerintah daerah berkewajiban menjaga dan mengamankan aset yang berada dalam penguasaannya.

BACA JUGA :  Tol Tangerang-Merak Jadi Arena Begal Solar, Polda Banten Ringkus 6 Pelaku!

“Sebagai pejabat negara, saya wajib mengamankan aset negara. Kalau saya menyerahkan begitu saja tanpa ada putusan pengadilan, itu justru salah. Saya menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Berawal dari Pelimpahan Aset

Budi menjelaskan, polemik lahan SDN Kuranji bermula dari proses pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang pada 2010.

BACA JUGA :  Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Saat pelimpahan dilakukan, aset tersebut belum dilengkapi dokumen dasar kepemilikan. Karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang melakukan inventarisasi dokumen pertanahan sebagai bagian dari program penataan dan pengamanan aset daerah.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, BNPB Turunkan Helikopter!
Wali Kota Serang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Status Masih Saksi
Warga Gagalkan Pembobolan Toko Swalayan di Serang, Satu Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa
Janjikan Haji Mujamalah VIP, Dua Tersangka Diduga Gelapkan Dana Rp7,65 Miliar
Kebakaran Pabrik Sandal di Kota Tangerang Belum Padam, Petugas Fokus Amankan Tangki Kimia 20.000 Liter
Data Perceraian di Banten Tinggi; Dipicu Perselisihan, Ekonomi, Judi Hingga Murtad
Tangsel Darurat Polusi Udara, Warga Diminta Pakai Masker!
Tiga Tahun Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter: Merayakan Solidaritas di Luar Konvoi

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:03

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, BNPB Turunkan Helikopter!

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:57

Dilaporkan ke Polda, Wali Kota Serang Pasang Badan Amankan Aset Negara dan Jalankan Instruksi KPK

Senin, 29 Juni 2026 - 20:05

Wali Kota Serang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Status Masih Saksi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:29

Warga Gagalkan Pembobolan Toko Swalayan di Serang, Satu Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:28

Janjikan Haji Mujamalah VIP, Dua Tersangka Diduga Gelapkan Dana Rp7,65 Miliar

Berita Terbaru