TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan penerbitan sertifikat lahan SDN Kuranji merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara yang wajib dilakukan pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan menyusul laporan yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut ke Polda Banten.
Budi mengatakan, langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bukan kebijakan sepihak, melainkan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan serta program penataan aset yang selama ini didorong pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Kemudian disarankan menempuh gugatan. Namun mereka mencabut gugatannya,” kata Budi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2026).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik pihak lain, pemerintah daerah berkewajiban menjaga dan mengamankan aset yang berada dalam penguasaannya.
“Sebagai pejabat negara, saya wajib mengamankan aset negara. Kalau saya menyerahkan begitu saja tanpa ada putusan pengadilan, itu justru salah. Saya menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Berawal dari Pelimpahan Aset
Budi menjelaskan, polemik lahan SDN Kuranji bermula dari proses pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang pada 2010.
Saat pelimpahan dilakukan, aset tersebut belum dilengkapi dokumen dasar kepemilikan. Karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang melakukan inventarisasi dokumen pertanahan sebagai bagian dari program penataan dan pengamanan aset daerah.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








