“Masih kami lihat terlebih dahulu, apakah ditemukan adanya manipulasi keuangan atau hal-hal lain yang dapat memperjelas sangkaan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Serang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar layanan pertanahan di BPN Kota Serang. Mereka adalah TR selaku mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026, PG, AM, dan DM dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP), serta AD dan GW dari bidang survei dan pemetaan.
Para tersangka diduga memungut uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari masyarakat yang mengurus layanan pertanahan. Dalam penyidikan, praktik tersebut disebut menggunakan istilah “uang taktis” dengan nilai dugaan penerimaan sementara lebih dari Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga masih menghitung total nilai pungutan yang diduga diterima para tersangka dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik tersebut.
Editor : Engkos Kosasih








