TOTALBANTEN.COM, SERANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang.
Meski enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum dapat memastikan apakah dana yang diduga berasal dari pungutan di luar ketentuan tersebut hanya dinikmati para tersangka atau turut mengalir kepada pihak lain.
Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, mengatakan hingga saat ini penyidik masih menghitung total nilai pungutan yang diduga diperoleh para tersangka selama perkara berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini masih dilakukan perhitungan. Kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk merumuskan dan menghitung total nilai pungutan liar yang diduga dilakukan maupun dinikmati oleh para tersangka,” kata Siddiq saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu, penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni TR selaku mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026, PG, AM, dan DM yang bertugas di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP), serta AD dan GW dari bidang survei dan pemetaan.
Sejauh ini, Kejari Serang juga telah menyita sembilan unit mobil, tiga sepeda motor, uang tunai sekitar Rp500 juta, serta sejumlah barang bernilai tinggi lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








