Penyidik menduga kedua tersangka memiliki motif memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan bagi pihak lain.
NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dan mengaku memiliki perusahaan travel yang dapat memberangkatkan jemaah. Sementara NZ diduga memfasilitasi rekening penampungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari korban.
Kasus ini kembali menjadi peringatan mengenai tingginya risiko penawaran perjalanan haji di luar mekanisme resmi pemerintah. Di tengah panjangnya antrean haji reguler dan tingginya minat masyarakat untuk berangkat lebih cepat, tawaran haji khusus dengan berbagai fasilitas premium kerap menjadi celah munculnya praktik penipuan yang merugikan calon jemaah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 125 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Dian.
Kasus dugaan penipuan haji Mujamalah ini masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang terkait dengan penyelenggaraan perjalanan haji tersebut.
Editor : Engkos Kosasih








