Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur Banten nomor 49 tahun 2025, tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 ada lima pos belanja makan dan minum yang totalnya fantastis.
Nilai terbesar berada pada belanja makanan dan minuman jamuan tamu yang mencapai Rp46,78 miliar. Angka itu menjadi yang tertinggi dibandingkan pos lainnya.
Sementara untuk belanja makanan dan minuman rapat dialokasikan sebesar Rp30,75 miliar. Adapun belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan mencapai Rp25,24 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian makan dan minum aktivitas lapangan Rp5,23 miliar, dan fasilitas pelayanan urusan sosial Rp2,44 miliar.
Jika digabungkan, total belanja makan dan minum tersebut mencapai Rp110,44 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Untirta Banten, Ahmad Sururi menilai Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki kepekaan sosial. Sehingga menghambur-hamburkan anggaran untuk belanja yang tidak berdampak secara langsung kepada masyarakat.
Seharusnya kata Sururi, di tengah masih tingginya angka kemiskinan, pemerintah daerah lebih memprioritaskan anggaran pada program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Banten seharusnya memiliki kepekaan terhadap kebutuhan riil masyarakat. Kita tahu kebutuhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, masih sangat besar,” kata Sururi.
Ia menilai besarnya alokasi belanja konsumsi birokrasi menjadi kontras dengan kondisi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








