Pembentukan Koperasi Pengelola Tambang Rakyat di Banten Belum Bisa Diwujudkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:00

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Suasana Audensi BEMNUS dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait pertambangan rakyat. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menegaskan bahwa pembentukan badan usaha, termasuk koperasi untuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), belum dapat dilakukan karena masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya informasi di tengah masyarakat Banten Selatan yang mengarah pada dorongan pembentukan koperasi sebagai syarat pengelolaan WPR. Pemprov Banten memastikan langkah tersebut belum memiliki dasar teknis maupun regulasi yang memadai.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian ESDM terkait tata kelola WPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada yang mendorong masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami. Karena kami juga masih menunggu pedoman teknisnya dari kementerian,” kata Ari James, Kamis (25/6/2026).

Menurut Ari, Pemprov Banten sebelumnya mengusulkan lebih dari 1.000 hektare wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di 32 titik. Namun setelah melalui proses verifikasi Kementerian ESDM, hanya 11 titik yang dinyatakan memenuhi syarat.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version