10 Kali WTP, Tapi BPK Sisakan 13 Catatan: Program Jalan Bang Andra Ikut Masuk Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Usai Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Di aula DPRD Provinsi Banten. Dok: (Dir/Totalbanten.com)

Foto Bersama Usai Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Di aula DPRD Provinsi Banten. Dok: (Dir/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-10 secara berturut-turut.

Namun, capaian tersebut tidak datang tanpa catatan. Dalam laporan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tetap mencatat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat 13 catatan pemeriksaan yang mencakup sejumlah aspek, mulai dari pengelolaan aset hingga pelaksanaan program pembangunan desa melalui kegiatan Jalan Bang Andra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, DPRD Provinsi Banten telah menggelar rapat paripurna istimewa untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

“Disampaikan tadi, untuk ke-10 kalinya Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan opini WTP. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan dalam rangka melayani masyarakat,” ujar Andra usai rapat paripurna di DPRD Provinsi Banten, Senin (25/5/2026).

Meski demikian, Andra menegaskan opini WTP bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan telah sempurna. Menurut dia, setiap temuan dan rekomendasi dari BPK tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page