Argandi mengatakan revisi perda tersebut harus segera dilakukan karena adanya kewajiban evaluasi dari pemerintah pusat.
“Mengharuskan untuk mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Selain revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejumlah raperda dalam Propemperda 2026 juga masih menunggu pembahasan, antara lain Raperda tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, perubahan kedua Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011-2031, serta perubahan kelima Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang belum ini malam akan kita putuskan untuk masa sidang berikutnya,” kata Argandi.
Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa Propemperda yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD tidak bersifat mutlak.
DPRD dan pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap daftar raperda sesuai kebutuhan daerah, perkembangan regulasi, serta kesiapan materi pembahasan.
Editor : Andre S Negara