Sementara sembilan raperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Serang.
Menurut Argandi, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Serang dipastikan tidak menjadi prioritas pembahasan tahun ini.
“Tentang penyertaan modal ini tidak jadi. Karena BPR ini tadinya mau pindah ke Kota Serang kantornya, hanya saja aset gedung nya mau diambil alih oleh Pemkot, jadi terkendala di sana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga tidak akan dibahas secara terpisah karena substansinya akan digabungkan ke dalam revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Yang kelima tentang perlindungan lahan pertanian itu batal. Nanti disatukan dengan RTRW,” kata Argandi.
Di sisi lain, DPRD tetap memprioritaskan sejumlah regulasi yang dianggap mendesak. Salah satunya adalah perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pembahasannya dilakukan di luar daftar 12 raperda Propemperda.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya