Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi; Bapenda Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Cuma…

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:48

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha saat memberikan keterangan pers. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Salah satu penyesuaian yang dilakukan berkaitan dengan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, kata Farhan, yang mengalami perubahan bukan tarif pajaknya, melainkan harga dasar yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kalau MBLB tidak ada perubahan tarif pajak. Yang disesuaikan adalah harga dasar yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Berbeda dengan sektor pajak, perubahan justru terjadi pada sejumlah jenis retribusi daerah. Beberapa organisasi perangkat daerah mengusulkan penyesuaian tarif dan objek retribusi yang dinilai belum terakomodasi dalam perda sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup. Dalam perda yang lama, layanan uji laboratorium lingkungan seperti pengujian air limbah dan kualitas udara belum diatur sebagai objek retribusi.

Menurut Farhan, layanan tersebut kini dimasukkan dalam perda hasil perubahan sehingga memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

“Selama ini layanan uji laboratorium lingkungan belum diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023. Dalam perda perubahan ini sudah dimasukkan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Serang juga melakukan penyesuaian terhadap retribusi persampahan, khususnya yang berkaitan dengan sampah industri.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version