Negara Rugi Rp348 Juta, Kejari Pandeglang Musnahkan Barbuk 62 Perkara Inkrah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari bersama Jajaran Polres Pandeglang dan TNI dalam kegiatan pemusnahan 62 barang bukti yang telah inkrah

Kepala Kejari bersama Jajaran Polres Pandeglang dan TNI dalam kegiatan pemusnahan 62 barang bukti yang telah inkrah

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Potensi kerugian negara dan masyarakat senilai ratusan juta rupiah dari berbagai tindak pidana akhirnya ditutup rapat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (9/6/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara narkotika, 21 perkara tindak pidana umum, dan 24 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

Jika dikonversi ke nilai ekonomi, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp348.816.832. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Pandeglang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti berasal dari 62 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau sudah inkrah,” kata Ria.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyeksi APBD Pandeglang Tahun 2027 Melenceng dari RPJMD Era Dewi-Iing
Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:19

Proyeksi APBD Pandeglang Tahun 2027 Melenceng dari RPJMD Era Dewi-Iing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page