Yang menarik perhatian, Kejari Pandeglang juga memusnahkan 3.344 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang terdiri dari 2.548 lembar emisi 1999 dan 796 lembar emisi 2016. Jika berhasil beredar di masyarakat, uang palsu tersebut berpotensi merugikan ekonomi hingga Rp334,4 juta.
Selain itu, terdapat satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisi, satu pucuk airsoft gun revolver, puluhan peluru gotri, hingga sekitar lima kilogram bahan peledak beserta perlengkapannya yang turut dimusnahkan.
Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara penyalahgunaan BBM berupa barcode MyPertamina, jerigen, selang, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam praktik penyimpangan distribusi bahan bakar bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan turut mencakup berbagai barang hasil tindak pidana lainnya, mulai dari telepon genggam, alat hisap narkotika, pakaian, hingga peralatan yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor seperti kunci letter T, obeng modifikasi, kunci magnet, dan cairan perusak lubang kunci.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi penanda berakhirnya proses hukum puluhan perkara yang telah diputus pengadilan. Di sisi lain, kegiatan itu juga menjadi gambaran besarnya ancaman kejahatan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan keamanan di tengah masyarakat jika tidak ditindak secara tegas.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







