Menurut dia, seluruh barang bukti yang dimusnahkan memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak segera dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor untuk memastikan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan tidak lagi memiliki daya guna,” ujarnya.
Dari total nilai barang bukti yang dimusnahkan, kasus narkotika menjadi penyumbang terbesar. Kejari Pandeglang memusnahkan sabu dengan berat netto 783,0012 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp234,18 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dimusnahkan pula ganja seberat 262,9928 gram dengan nilai sekitar Rp78,89 juta, serta tembakau sintetis seberat 16,1295 gram senilai Rp1,61 juta.
Tak hanya narkotika, ribuan butir obat keras ilegal juga ikut dimusnahkan. Di antaranya 7.139 butir Hexymer senilai Rp14,27 juta, 6.664 butir Tramadol senilai Rp13,32 juta, serta 2.660 butir berbagai jenis obat keras lainnya dengan nilai mencapai Rp5,32 juta.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







