Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:07

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus saa memberikan keterangan pers. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026 menjadi sorotan karena masih berada di atas batas ideal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dari total APBD Kabupaten Serang sekitar Rp 3,19 triliun, belanja pegawai mencapai Rp 1,52 triliun atau sekitar 47,7 persen. Angka tersebut jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.

Secara tren, belanja pegawai Kabupaten Serang terus mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebesar Rp 1,292 triliun, naik menjadi Rp 1,321 triliun pada 2023, kemudian Rp 1,325 triliun pada 2024, melonjak menjadi Rp 1,510 triliun pada 2025, dan kembali meningkat menjadi Rp 1,522 triliun pada 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Pemerintah Kabupaten Serang menilai kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari berbagai perubahan kebijakan nasional yang terjadi setelah UU HKPD diterbitkan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan ketidakmampuan banyak daerah memenuhi batas maksimal 30 persen bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya pengendalian belanja pegawai.

Menurut Agus, saat UU HKPD disusun, pemerintah belum memperhitungkan secara utuh konsekuensi fiskal dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang belakangan menjadi kebijakan nasional.

“Ketika undang-undang itu dibuat, nomenklatur PPPK dan PPPK paruh waktu belum menjadi variabel utama yang diperhitungkan. Setelah berjalan, daerah harus menanggung konsekuensi pembiayaan pegawai yang cukup besar,” kata Agus di kantornya, Selasa (9/6/2026).

Ia mengungkapkan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, asosiasi pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version