Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:07

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus saa memberikan keterangan pers. (Dok)

Selain beban PPPK, Agus menilai berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat turut memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam menyesuaikan proporsi belanja pegawai.

Sebelumnya, kebijakan transfer pusat kepada daerah mengacu pada prinsip minimal sama dengan tahun sebelumnya. Namun dalam penyusunan APBN 2026, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sehingga sejumlah daerah mengalami penurunan transfer.

“Kondisi ini membuat banyak daerah kesulitan memenuhi target 30 persen. Kalau tidak ada pengurangan TKD dan tidak ada tambahan beban PPPK, kami meyakini Kabupaten Serang masih bisa berkomitmen memenuhi target tersebut pada 2027,” ujar Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Kabupaten Serang saat ini juga menanggung beban pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu yang nilainya mencapai sekitar Rp 270 miliar di luar alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).

“Akibatnya, ruang fiskal daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi semakin terbatas,” ujarnya.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, kata Agus, muncul sejumlah opsi untuk menyelesaikan persoalan tingginya proporsi belanja pegawai daerah.

Opsi tersebut antara lain pembatasan jumlah pegawai, peningkatan pendapatan asli daerah, perubahan ketentuan dalam UU HKPD, hingga perpanjangan masa penyesuaian.

Namun usulan pengurangan pegawai disebut mendapat penolakan tegas dari Komisi II DPR RI karena dinilai dapat berdampak terhadap pelayanan publik.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version