APBD Pandeglang Masih di “Ketiak” Pemerintah Pusat, Duit Rakyat Banyak Mengalir ke Pegawai dan DPRD

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:13

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2026 masih bergantung pada transfer Pemerintah Pusat. Sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai dan tunjangan DPRD. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026 masih ada di bawah “ketiak” pemerintah pusat.

Dari total pendapatan daerah sebesar Rp2,69 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp336,13 miliar atau 12,5 persen. Sisanya, Rp2,35 triliun atau 87,5 persen, bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Ironinya, duit rakyat tersebut lebih banyak dinikmati oleh belanja pegawai.
Dalam dokumen APBD, belanja pegawai tercatat mencapai Rp1,427 triliun atau 53 persen dari total APBD sebesar Rp 2,64 triliun.

Kondisi tersebut menempatkan belanja modal terlihat kurus, hanya dialokasikan sekira Rp57,93 miliar atau 2,1 persen dari total APBD.

Editor : Andre Sumanegara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
Tulisan ini disajikan sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk kepentingan publik dan kontrol sosial terhadap kebijakan daerah. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version