APBD Pandeglang Masih di “Ketiak” Pemerintah Pusat, Duit Rakyat Banyak Mengalir ke Pegawai dan DPRD

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2026 masih bergantung pada transfer Pemerintah Pusat. Sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai dan tunjangan DPRD. (Dok)

APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2026 masih bergantung pada transfer Pemerintah Pusat. Sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai dan tunjangan DPRD. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026 masih ada di bawah “ketiak” pemerintah pusat.

Dari total pendapatan daerah sebesar Rp2,69 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp336,13 miliar atau 12,5 persen. Sisanya, Rp2,35 triliun atau 87,5 persen, bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Ironinya, duit rakyat tersebut lebih banyak dinikmati oleh belanja pegawai.
Dalam dokumen APBD, belanja pegawai tercatat mencapai Rp1,427 triliun atau 53 persen dari total APBD sebesar Rp 2,64 triliun.

Kondisi tersebut menempatkan belanja modal terlihat kurus, hanya dialokasikan sekira Rp57,93 miliar atau 2,1 persen dari total APBD.

Editor : Andre Sumanegara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontruksi Reklame Butut dan Ilegal Bertengger di Pandeglang, Dewan Semprot DPMPTSP
APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?
Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas
Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak
Tulisan ini disajikan sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk kepentingan publik dan kontrol sosial terhadap kebijakan daerah. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20

Kontruksi Reklame Butut dan Ilegal Bertengger di Pandeglang, Dewan Semprot DPMPTSP

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:57

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Berita Terbaru