Retribusi PBG Kota Serang Diduga Bocor Ratusan Juta, Wali Kota Jangan Tutup Mata!

Senin, 8 Juni 2026 - 04:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang berpotensi kehilangan penerimaan daerah, akibat kebocoran retribusi pada sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Wali Kota Serang, Budi Rustandi diminta tak tutup mata.

Sejumlah konstruksi reklame bando di Kota Serang diduga belum memiliki dan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kondisi tersebut tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran perizinan bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pada penerimaan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman, menyatakan bahwa meskipun tidak memiliki PBG, reklame yang masih beroperasi tetap membayar pajak reklame selama terikat kontrak dengan pihak pengiklan.

“Bando meski tidak ber-PBG mereka tetap bayar pajak kalau dikontrak brand,” kata Arif saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (1/6/2026)

Namun pembayaran pajak reklame tidak menghapus kewajiban pemilik konstruksi untuk memiliki PBG. Sebab, pajak reklame dan retribusi PBG merupakan dua instrumen yang berbeda dalam tata kelola pendapatan daerah.

Dalam Pasal 168 ayat (3), Pasal 170 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (2) Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2025, mengharuskan bangunan yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG untuk menyesuaikan diri melalui mekanisme SLF dan penerbitan PBG paling lama 12 bulan.

Berdasarkan data SIMBG yang dihimpun, sedikitnya terdapat tujuh perusahaan pemilik reklame bando yang menjadi objek penertiban pemerintah.

Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyeksi APBD Pandeglang Tahun 2027 Melenceng dari RPJMD Era Dewi-Iing
Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:19

Proyeksi APBD Pandeglang Tahun 2027 Melenceng dari RPJMD Era Dewi-Iing

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page