Dari penelusuran data, PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Bardie Puri Utama, dan CV Prima Graha Karya Utama tidak ditemukan memiliki data PBG pada SIMBG.
Sementara PT Aneka Karya Advertising tercatat memiliki empat titik sarana prasarana reklame dan CV H Agung memiliki data usaha yang belum spesifik.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap penerbitan PBG dikenakan retribusi yang dihitung berdasarkan formula tertentu dengan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebesar Rp4.710.000 per meter persegi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menggunakan simulasi konservatif terhadap konstruksi reklame bando permanen, potensi retribusi PBG yang seharusnya diterima daerah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Nilai tersebut masih dapat bertambah apabila jumlah titik reklame yang belum memiliki PBG lebih banyak dari yang teridentifikasi saat ini.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan daerah, keberadaan reklame bando juga disinyalir bertentangan dengan ketentuan teknis tata ruang. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 melarang keberadaan bangunan reklame yang melintang di atas jalan.
Meski demikian, DPMPTSP Kota Serang beralasan sebagian besar konstruksi tersebut merupakan bangunan lama yang telah berdiri sejak sebelum terbentuknya Kota Serang.
“Bando itu berdiri tidak ada yang baru, itu didirikan waktu jaman Kabupaten Serang,” ujar Arif.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten telah menggelar audiensi penertiban reklame bando pada 3 September 2025. Melalui surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, perusahaan pemilik reklame diminta membongkar sendiri konstruksi yang berada pada ruas jalan kewenangan Provinsi Banten paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








