Retribusi PBG Kota Serang Diduga Bocor Ratusan Juta, Wali Kota Jangan Tutup Mata!

Senin, 8 Juni 2026 - 04:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Dari penelusuran data, PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Bardie Puri Utama, dan CV Prima Graha Karya Utama tidak ditemukan memiliki data PBG pada SIMBG.

Sementara PT Aneka Karya Advertising tercatat memiliki empat titik sarana prasarana reklame dan CV H Agung memiliki data usaha yang belum spesifik.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap penerbitan PBG dikenakan retribusi yang dihitung berdasarkan formula tertentu dengan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebesar Rp4.710.000 per meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menggunakan simulasi konservatif terhadap konstruksi reklame bando permanen, potensi retribusi PBG yang seharusnya diterima daerah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Nilai tersebut masih dapat bertambah apabila jumlah titik reklame yang belum memiliki PBG lebih banyak dari yang teridentifikasi saat ini.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan daerah, keberadaan reklame bando juga disinyalir bertentangan dengan ketentuan teknis tata ruang. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 melarang keberadaan bangunan reklame yang melintang di atas jalan.

Meski demikian, DPMPTSP Kota Serang beralasan sebagian besar konstruksi tersebut merupakan bangunan lama yang telah berdiri sejak sebelum terbentuknya Kota Serang.

“Bando itu berdiri tidak ada yang baru, itu didirikan waktu jaman Kabupaten Serang,” ujar Arif.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten telah menggelar audiensi penertiban reklame bando pada 3 September 2025. Melalui surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, perusahaan pemilik reklame diminta membongkar sendiri konstruksi yang berada pada ruas jalan kewenangan Provinsi Banten paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru