Sejumlah titik reklame telah dibongkar, termasuk milik PT Multi Kencana di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan PT Ghi-Gha Kompania di sekitar Polres Serang Kota. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa konstruksi reklame bando masih terlihat berdiri hingga saat ini.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebelumnya juga telah memerintahkan DPMPTSP untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan.
“Saya sudah perintahkan kalau aturannya memang tidak boleh secara pusat itu harus dicabut, kirimkan surat,” kata Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Serang Jangan Tutup Mata!
Forum Mahasiswa Serang Raya, Muhamad Lutfi meminta Wali Kota Serang, Budi Rustandi tak diam saja terkait persoalan penerimaan daerah yang diduga bocor akibat masalah tersebut.
“Wali Kota harus mengevaluasi OPD terkait, jangan tutup mata dan membiarkan penerimaan daerah rugi akibat OPD abai terhadap persoalan ini,” katanya.
Lutfi menegaskan bahwa setiap bangunan, baik yang baru dibangun maupun yang telah berdiri sebelumnya, tetap wajib menyesuaikan dengan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.
“Regulasi menegaskan bahwa setiap pembangunan, perubahan maupun keberadaan bangunan gedung wajib memenuhi standar teknis dan memperoleh persetujuan pemerintah daerah melalui SIMBG. Tanpa PBG, bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan,” ujarnya.
Editor : Imam Maulana








