Retribusi PBG Kota Serang Diduga Bocor Ratusan Juta, Wali Kota Jangan Tutup Mata!

Senin, 8 Juni 2026 - 04:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang berpotensi kehilangan penerimaan daerah, akibat kebocoran retribusi pada sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Wali Kota Serang, Budi Rustandi diminta tak tutup mata.

Sejumlah konstruksi reklame bando di Kota Serang diduga belum memiliki dan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kondisi tersebut tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran perizinan bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pada penerimaan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman, menyatakan bahwa meskipun tidak memiliki PBG, reklame yang masih beroperasi tetap membayar pajak reklame selama terikat kontrak dengan pihak pengiklan.

“Bando meski tidak ber-PBG mereka tetap bayar pajak kalau dikontrak brand,” kata Arif saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (1/6/2026)

Namun pembayaran pajak reklame tidak menghapus kewajiban pemilik konstruksi untuk memiliki PBG. Sebab, pajak reklame dan retribusi PBG merupakan dua instrumen yang berbeda dalam tata kelola pendapatan daerah.

Dalam Pasal 168 ayat (3), Pasal 170 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (2) Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2025, mengharuskan bangunan yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG untuk menyesuaikan diri melalui mekanisme SLF dan penerbitan PBG paling lama 12 bulan.

Berdasarkan data SIMBG yang dihimpun, sedikitnya terdapat tujuh perusahaan pemilik reklame bando yang menjadi objek penertiban pemerintah.

Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD
Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:27

TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:18

Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Berita Terbaru