Menurutnya, pengembangan usaha tersebut diharapkan mampu mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan kerja sama ini kita ingin mengakselerasi pengembangan bisnis dan inovasi Tirta Al Bantani,” ujarnya.
Selain diatur dalam regulasi sumber daya air, pengembangan usaha Perumda juga mendapat ruang dalam Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Al Bantani dan Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BUMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan Perumda Tirta Al Bantani memiliki fungsi sebagai penyelenggara pelayanan air minum sekaligus badan usaha yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Sementara Perda Nomor 8 Tahun 2020 memperbolehkan BUMD melakukan pengembangan usaha dan kerja sama dengan pihak ketiga dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, transparansi, dan manfaat bagi masyarakat.
Febriyanto memastikan proyek AMDK Tirta Ratu telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan kajian sebelum memasuki tahap pembangunan.
“Kita tidak mungkin melakukan langkah ini kalau tidak sesuai regulasi. Sebelum groundbreaking dilakukan, sudah beberapa kali rapat, pembahasan, dan pengkajian,” ujarnya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








