Sintia Rahma Putri, kerabat korban, mengaku menerima pernyataan tersebut saat berkomunikasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
“Kan saya sudah bilang jangan sampai ke wartawan, nanti korban malah merasa tertekan, terus nanti korban ditekan oleh pelaku,” kata Sintia menirukan ucapan yang diterimanya dari penyidik, Senin (1/6/2026).
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membantah adanya larangan bagi korban maupun keluarga untuk memberikan keterangan kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enggak ada larangan. Kami tidak melarang korban atau keluarga berbicara kepada wartawan,” kata Widianto saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penyidik hanya mengingatkan agar informasi terkait perkembangan perkara tidak terlalu diekspos selama proses pencarian terduga pelaku masih berlangsung.
“Kami hanya meminta agar informasinya jangan terlalu di-up dulu. Khawatir tersangka mengetahui perkembangan perkara dan memilih kabur atau semakin sulit dilacak,” ujarnya.
Widianto menegaskan, kepolisian tetap menghormati hak korban dan keluarga untuk menyampaikan informasi. Namun, pihaknya juga berkepentingan menjaga agar proses penyelidikan dapat berjalan efektif hingga pelaku berhasil ditemukan.
Terkait perkembangan penanganan perkara, Widianto mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi juga telah mendatangi lokasi tempat terduga pelaku bekerja. Akan tetapi saat didatangi, yang bersangkutan diketahui sudah tidak lagi bekerja di lokasi tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







