Artinya, pemanfaatan sumber air untuk kegiatan komersial diperbolehkan sepanjang tidak mengurangi hak masyarakat atas layanan air dan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya air.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, Perumda Tirta Al Bantani sebagai BUMD Kabupaten Serang memang dibolehkan membuat anak perusahaan.
Meski dibolehkan secara regulasi, namun sejumlah pertanyaan publik mulai muncul.***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disclaimer: Liputan mengenai rencana pengembangan bisnis ini masih berlangsung. Redaksi terus mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh konteks yang lebih lengkap.
Editor : Imam Maulana








