Tirta Al Bantani Serang Rancang Anak Perusahaan AMDK, Air untuk Rakyat atau Pasar?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Tahunan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang digelar di Aula Perumda Tirta Al Bantani, Rabu (20/5/2026).

Suasana Rapat Tahunan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang digelar di Aula Perumda Tirta Al Bantani, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, realisasi pembentukan anak usaha disebut masih berada pada tahap awal dan akan diawali penyusunan studi kelayakan (feasibility study), analisis pasar, serta kajian regulasi.

“Detail pelaksanaannya nanti harus melalui kajian kelayakan bisnis, analisis pasar, dan regulasi,” katanya.

Namun di balik rencana ekspansi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, sejauh mana pengembangan bisnis air kemasan oleh perusahaan air milik daerah tetap sejalan dengan mandat pelayanan publik?

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa sumber daya air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam pengelolaannya, kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan air minum menjadi prioritas sebelum pemanfaatan untuk kepentingan usaha.

Undang-undang tersebut juga menempatkan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi sebagai satu kesatuan yang harus berjalan seimbang.

BACA JUGA :  Operasional OPD Terhambat, DPRD Kabupaten Serang Desak Pelantikan Pejabat Eselon II

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page