Tirta Al Bantani Serang Rancang Anak Perusahaan AMDK, Air untuk Rakyat atau Pasar?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Tahunan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang digelar di Aula Perumda Tirta Al Bantani, Rabu (20/5/2026).

Suasana Rapat Tahunan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang digelar di Aula Perumda Tirta Al Bantani, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, realisasi pembentukan anak usaha disebut masih berada pada tahap awal dan akan diawali penyusunan studi kelayakan (feasibility study), analisis pasar, serta kajian regulasi.

“Detail pelaksanaannya nanti harus melalui kajian kelayakan bisnis, analisis pasar, dan regulasi,” katanya.

Namun di balik rencana ekspansi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, sejauh mana pengembangan bisnis air kemasan oleh perusahaan air milik daerah tetap sejalan dengan mandat pelayanan publik?

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa sumber daya air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam pengelolaannya, kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan air minum menjadi prioritas sebelum pemanfaatan untuk kepentingan usaha.

Undang-undang tersebut juga menempatkan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi sebagai satu kesatuan yang harus berjalan seimbang.

BACA JUGA :  Kabupaten Tangerang Jadi Wilayah Terbanyak Terima Program SMA/SMK/Skh Swasta Gratis, Cek Daftarnya!

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page