Meski demikian, realisasi pembentukan anak usaha disebut masih berada pada tahap awal dan akan diawali penyusunan studi kelayakan (feasibility study), analisis pasar, serta kajian regulasi.
“Detail pelaksanaannya nanti harus melalui kajian kelayakan bisnis, analisis pasar, dan regulasi,” katanya.
Namun di balik rencana ekspansi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, sejauh mana pengembangan bisnis air kemasan oleh perusahaan air milik daerah tetap sejalan dengan mandat pelayanan publik?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa sumber daya air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam pengelolaannya, kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan air minum menjadi prioritas sebelum pemanfaatan untuk kepentingan usaha.
Undang-undang tersebut juga menempatkan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi sebagai satu kesatuan yang harus berjalan seimbang.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








