Reklame Bando di Kota Serang Labrak Aturan Pusat, DPMPTSP Tolak Buka Data Perizinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Koordinator Forum Mahasiswa Serang Raya, Muhamad Lutfi, mengatakan, secara prinsip, berdasarkan rezim keterbukaan informasi, keputusan administrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik pada dasarnya terbuka, kecuali bagian tertentu yang memang dikecualikan.

“Informasi seperti status izin, pemegang izin, lokasi kegiatan, status penerbitan bukan informasi tertutup alias dapat diketahui publik,” kata Lutfi, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA :  Disdukcapil Kabupaten Serang Pastikan Layanan Adminduk Gratis dan Bebas Pungli

Sedangkan informasi yang dikecualikan kata dia, biasanya meliputi, data pribadi pemohon izin,
rahasia dagang, informasi yang jika dibuka menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPMPTSP Kota Serang keliru memaknai informasi publik, atau memang sengaja merahasiakan data tersebut?,” ungkapnya.

Sementara itu, larangan terhadap reklame bando sebenarnya telah lama diatur. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 mengatur larangan bangunan iklan dan media informasi yang melintang di atas jalan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18.

BACA JUGA :  Gubernur, Kadis PUPR Banten Hingga Bupati Digugat Imbas Jalan 'Maut' di Pandeglang

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Serang juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022.

Meski begitu, berdasarkan pantauan dan dokumen penertiban yang diperoleh, sejumlah konstruksi reklame bando masih ditemukan di beberapa titik jalan utama.

Dokumen penertiban menunjukkan Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.

BACA JUGA :  Mensos Gus Ipul Tegaskan Era Data Sendiri-sendiri Harus Berakhir

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru