Reklame Bando di Kota Serang Labrak Aturan Pusat, DPMPTSP Tolak Buka Data Perizinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Koordinator Forum Mahasiswa Serang Raya, Muhamad Lutfi, mengatakan, secara prinsip, berdasarkan rezim keterbukaan informasi, keputusan administrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik pada dasarnya terbuka, kecuali bagian tertentu yang memang dikecualikan.

“Informasi seperti status izin, pemegang izin, lokasi kegiatan, status penerbitan bukan informasi tertutup alias dapat diketahui publik,” kata Lutfi, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA :  Produk Hukum Tak Dipublis Sejak 2023 di JDIH, Pemkot Cilegon Labrak Perpres?

Sedangkan informasi yang dikecualikan kata dia, biasanya meliputi, data pribadi pemohon izin,
rahasia dagang, informasi yang jika dibuka menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPMPTSP Kota Serang keliru memaknai informasi publik, atau memang sengaja merahasiakan data tersebut?,” ungkapnya.

Sementara itu, larangan terhadap reklame bando sebenarnya telah lama diatur. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 mengatur larangan bangunan iklan dan media informasi yang melintang di atas jalan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18.

BACA JUGA :  Gedung Parkir Rp38 Miliar di Kota Serang Gandeng Investor, Mekanisme Kerja Sama Masih Dikaji

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Serang juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022.

Meski begitu, berdasarkan pantauan dan dokumen penertiban yang diperoleh, sejumlah konstruksi reklame bando masih ditemukan di beberapa titik jalan utama.

Dokumen penertiban menunjukkan Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.

BACA JUGA :  Dishub Serang Incar Rp686 Juta dari Retribusi Parkir Tahun 2026

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page