Koordinator Forum Mahasiswa Serang Raya, Muhamad Lutfi, mengatakan, secara prinsip, berdasarkan rezim keterbukaan informasi, keputusan administrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik pada dasarnya terbuka, kecuali bagian tertentu yang memang dikecualikan.
“Informasi seperti status izin, pemegang izin, lokasi kegiatan, status penerbitan bukan informasi tertutup alias dapat diketahui publik,” kata Lutfi, Kamis (21/5/2026).
Sedangkan informasi yang dikecualikan kata dia, biasanya meliputi, data pribadi pemohon izin,
rahasia dagang, informasi yang jika dibuka menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPMPTSP Kota Serang keliru memaknai informasi publik, atau memang sengaja merahasiakan data tersebut?,” ungkapnya.
Sementara itu, larangan terhadap reklame bando sebenarnya telah lama diatur. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 mengatur larangan bangunan iklan dan media informasi yang melintang di atas jalan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Serang juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022.
Meski begitu, berdasarkan pantauan dan dokumen penertiban yang diperoleh, sejumlah konstruksi reklame bando masih ditemukan di beberapa titik jalan utama.
Dokumen penertiban menunjukkan Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








