Reklame Bando di Kota Serang Labrak Aturan Pusat, DPMPTSP Tolak Buka Data Perizinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, pemilik reklame diminta melakukan pembongkaran mandiri paling lambat satu bulan sejak kesepakatan.

Sedikitnya terdapat tujuh perusahaan yang masuk daftar penertiban, yakni PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

BACA JUGA :  Buka Bersama 29 PAC, Azwar Anas Guyur THR dan Gas Konsolidasi Demokrat Kabupaten Serang

Sebagian titik tercatat telah dibongkar, antara lain di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekitar Polres, Jalan Raya Serang–Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa, depan Terminal Pakupatan, Jalan M Syafei Lontar, dan Jalan SA Tirtayasa Royal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan catatan penertiban, masih terdapat titik yang berstatus proses pembongkaran dan sejumlah konstruksi masih terlihat berdiri.

BACA JUGA :  Peringatan Maulid Nabi 1447 Hijriah di Balik Jeruji Lapas Serang

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah meminta pemilik reklame melakukan pembongkaran mandiri.

“Informasinya gubernur melalui PUPR Provinsi sudah menyampaikan surat kepada pemilik bando untuk membongkar,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, belum seluruh reklame dibongkar karena sebagian perusahaan masih memiliki keterikatan kontrak dengan pemilik merek yang beriklan.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Lapak Transaksi Jabatan, Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lanjutan dari DPMPTSP Kota Serang mengenai dasar pengecualian informasi serta kapan data 295 perizinan reklame yang disebut dalam surat akan disampaikan kepada pemohon.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru