Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, pemilik reklame diminta melakukan pembongkaran mandiri paling lambat satu bulan sejak kesepakatan.
Sedikitnya terdapat tujuh perusahaan yang masuk daftar penertiban, yakni PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.
Sebagian titik tercatat telah dibongkar, antara lain di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekitar Polres, Jalan Raya Serang–Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa, depan Terminal Pakupatan, Jalan M Syafei Lontar, dan Jalan SA Tirtayasa Royal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan catatan penertiban, masih terdapat titik yang berstatus proses pembongkaran dan sejumlah konstruksi masih terlihat berdiri.
Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah meminta pemilik reklame melakukan pembongkaran mandiri.
“Informasinya gubernur melalui PUPR Provinsi sudah menyampaikan surat kepada pemilik bando untuk membongkar,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, belum seluruh reklame dibongkar karena sebagian perusahaan masih memiliki keterikatan kontrak dengan pemilik merek yang beriklan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lanjutan dari DPMPTSP Kota Serang mengenai dasar pengecualian informasi serta kapan data 295 perizinan reklame yang disebut dalam surat akan disampaikan kepada pemohon.
Editor : Engkos Kosasih








