Reklame Bando di Kota Serang Labrak Aturan Pusat, DPMPTSP Tolak Buka Data Perizinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, pemilik reklame diminta melakukan pembongkaran mandiri paling lambat satu bulan sejak kesepakatan.

Sedikitnya terdapat tujuh perusahaan yang masuk daftar penertiban, yakni PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

BACA JUGA :  Kabupaten Tangerang Jadi Wilayah Terbanyak Terima Program SMA/SMK/Skh Swasta Gratis, Cek Daftarnya!

Sebagian titik tercatat telah dibongkar, antara lain di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekitar Polres, Jalan Raya Serang–Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa, depan Terminal Pakupatan, Jalan M Syafei Lontar, dan Jalan SA Tirtayasa Royal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan catatan penertiban, masih terdapat titik yang berstatus proses pembongkaran dan sejumlah konstruksi masih terlihat berdiri.

BACA JUGA :  Kapolda Banten Ingatkan Jaga Persatuan di Momen Harkitnas 2026

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah meminta pemilik reklame melakukan pembongkaran mandiri.

“Informasinya gubernur melalui PUPR Provinsi sudah menyampaikan surat kepada pemilik bando untuk membongkar,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, belum seluruh reklame dibongkar karena sebagian perusahaan masih memiliki keterikatan kontrak dengan pemilik merek yang beriklan.

BACA JUGA :  Pembangunan TPSA Bojong Menteng Serang Berpotensi Dilanjut Meski Ditolak Warga

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lanjutan dari DPMPTSP Kota Serang mengenai dasar pengecualian informasi serta kapan data 295 perizinan reklame yang disebut dalam surat akan disampaikan kepada pemohon.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page