Reklame Bando di Kota Serang Labrak Aturan Pusat, DPMPTSP Tolak Buka Data Perizinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejumlah konstruksi reklame bando masih berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Serang, meski pemerintah pusat telah mengatur larangan pemasangan media reklame yang melintang di atas jalan.

Di tengah proses penertiban yang berjalan, upaya memperoleh data perizinan justru menemui jalan buntu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang tidak memberikan data yang dimohon oleh PT Raya Media Investama (Total Banten).

Total Banten sebelumnya mengajukan permintaan informasi terkait data perizinan reklame di wilayah Kota Serang melalui surat tertanggal 13 Mei 2026.

Data yang diminta meliputi seluruh dokumen izin yang diterbitkan, identitas pemegang izin, lokasi kegiatan usaha hingga dokumen pendukung lain yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

BACA JUGA :  Diskominfosatik Kabupaten Serang Alokasikan Ratusan Juta untuk Biaya Sewa Aset Tak Berwujud

Namun dalam surat balasan tertanggal 21 Mei 2026, DPMPTSP Kota Serang menyatakan tidak dapat memenuhi sebagian permintaan karena dinilai termasuk informasi publik yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat yang sama DPMPTSP juga menyebut terdapat 295 data perizinan reklame yang terinput dalam layanan perizinan dan disebut dapat diberikan.

Tetapi sampai surat diterima tidak ada data maupun lampiran yang diserahkan, sehingga secara faktual informasi yang disebut tersedia belum dapat diakses alias ditolak?

BACA JUGA :  Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Gubernur Banten Dorong Partisipasi Publik dalam Perencanaan

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru