TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejumlah konstruksi reklame bando masih berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Serang, meski pemerintah pusat telah mengatur larangan pemasangan media reklame yang melintang di atas jalan.
Di tengah proses penertiban yang berjalan, upaya memperoleh data perizinan justru menemui jalan buntu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang tidak memberikan data yang dimohon oleh PT Raya Media Investama (Total Banten).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total Banten sebelumnya mengajukan permintaan informasi terkait data perizinan reklame di wilayah Kota Serang melalui surat tertanggal 13 Mei 2026.
Data yang diminta meliputi seluruh dokumen izin yang diterbitkan, identitas pemegang izin, lokasi kegiatan usaha hingga dokumen pendukung lain yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Namun dalam surat balasan tertanggal 21 Mei 2026, DPMPTSP Kota Serang menyatakan tidak dapat memenuhi sebagian permintaan karena dinilai termasuk informasi publik yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat yang sama DPMPTSP juga menyebut terdapat 295 data perizinan reklame yang terinput dalam layanan perizinan dan disebut dapat diberikan.
Tetapi sampai surat diterima tidak ada data maupun lampiran yang diserahkan, sehingga secara faktual informasi yang disebut tersedia belum dapat diakses alias ditolak?
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








