“Berdasarkan fakta tersebut diketahui bahwa apa yang telah dilakukan atau proses yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut mengharuskan tim evaluasi dibentuk sebelum mulai bekerja. Selain itu, proses evaluasi semestinya telah berjalan tiga bulan sebelum masa penugasan pejabat berakhir.
“Ketika habis pada 19 April 2026, maka tim itu sudah harus bekerja sekurang-kurangnya sejak Februari. Sementara Februari Pemkot Tangsel baru mengajukan surat. Faktanya, tim ini baru dibentuk pada 6 April,” kata dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhendar bahkan menyebut proses evaluasi tersebut cacat secara administrasi birokrasi dan rawan dibatalkan apabila diuji melalui mekanisme hukum maupun administratif.
“Jika nanti diuji secara objektif melalui mekanisme apa pun, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel akan mudah sekali dibatalkan,” katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya penjabat sekda meski masa penugasan pejabat definitif disebut telah berakhir. Menurut dia, berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, gubernur seharusnya segera menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan jabatan.
“Pejabat definitif habis sejak 19 April 2026, maka lima hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat Sekda,” ujar Suhendar.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








