Walhi: Tanah Tercemar Limbah B3 di PT Crown Steel Serang Tak Mungkin Pulih dalam 6 Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:42

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pemulihan tanah yang telah terkontaminasi limbah B3 di PT Crown Steel Serang membutuhkan waktu lama. (Dok)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang mengabulkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel.

Dalam putusan tersebut, perusahaan dijatuhi denda Rp200 juta dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dalam waktu maksimal enam bulan.

Kasus bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Limbah berupa steel slag, mill scale, refraktori bekas, hingga fly ash bottom ash disebut ditempatkan di area terbuka dan sebagian digunakan untuk urugan.

Hasil pemeriksaan ahli pengelolaan limbah sebelumnya juga menyebut tanah di lokasi penimbunan telah terkontaminasi logam berat.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinggal Sendiri di Gubuk Reyot, Tukang Becak di Kota Serang Ditemukan Meninggal Membusuk
Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?
Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel
‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan
Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan
Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:23

Tinggal Sendiri di Gubuk Reyot, Tukang Becak di Kota Serang Ditemukan Meninggal Membusuk

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:42

Walhi: Tanah Tercemar Limbah B3 di PT Crown Steel Serang Tak Mungkin Pulih dalam 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15

Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:07

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari

Berita Terbaru

Exit mobile version