Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang mengabulkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel.
Dalam putusan tersebut, perusahaan dijatuhi denda Rp200 juta dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dalam waktu maksimal enam bulan.
Kasus bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Limbah berupa steel slag, mill scale, refraktori bekas, hingga fly ash bottom ash disebut ditempatkan di area terbuka dan sebagian digunakan untuk urugan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan ahli pengelolaan limbah sebelumnya juga menyebut tanah di lokasi penimbunan telah terkontaminasi logam berat.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






