Walhi: Tanah Tercemar Limbah B3 di PT Crown Steel Serang Tak Mungkin Pulih dalam 6 Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:42

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pemulihan tanah yang telah terkontaminasi limbah B3 di PT Crown Steel Serang membutuhkan waktu lama. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Putusan pemulihan lingkungan selama enam bulan terhadap PT Crown Steel di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, dalam perkara dugaan pencemaran limbah B3 dinilai tidak realistis.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pemulihan tanah yang telah terkontaminasi limbah B3 membutuhkan waktu sangat panjang, bahkan bisa mencapai puluhan tahun.

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan mengatakan, pemulihan tanah tercemar logam berat tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu enam bulan seperti yang diputuskan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat lama, tergantung jenis limbahnya. Kalau sifatnya besar dan meluas bisa sampai 25 tahun. Itu pun harus menggunakan teknologi yang sangat mahal,” kata Wahyu, Kamis (14/5/2026).

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version