TOTALBANTEN.COM, SERANG – PT Crown Steel di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten mendapat sanksi Rp200 juta atas kasus dugaan pencemaran lingkungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Denda tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada awal Mei 2026, hakim tunggal Hasanuddin memerintahkan PT Crown Steel membuat perjanjian pemulihan lingkungan dengan konsultan.
Pengadilan kemudian mengabulkan pengajuan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa PT Crown Steel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dijatuhi denda Rp200 juta, perusahaan hanya diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dalam waktu maksimal enam bulan sejak putusan dibacakan.
Asisten Tindak Pidana Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kejari Serang Adi Fakhruddin menyebut penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
“Penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial, termasuk keberlangsungan sekitar 200 pekerja yang mayoritas merupakan warga sekitar,” ujar Adi.
Keputusan itu memantik sorotan lantaran perkara menyangkut dugaan pencemaran limbah industri dan kontaminasi logam berat. Dalam berbagai kajian lingkungan, pemulihan tanah tercemar logam berat umumnya membutuhkan waktu panjang dengan biaya besar.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






