‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

“PT Crown Steel tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 maupun non-B3 yang dihasilkan dan melakukan penempatan limbah di lahan terbuka,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan perusahaan memang memiliki bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Namun rincian teknis penyimpanan limbah disebut belum terintegrasi dalam persetujuan lingkungan perusahaan.

Atas dugaan tersebut, korporasi didakwa melanggar Pasal 103 atau Pasal 104 juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu Eka Setyawan menilai, pemulihan lingkungan membutuhkan waktu lama.

“B3 sangat tidak memungkinkan kalau dalam waktu 6 bulan, kalau PT Crown Steel itu kayaknya hanya memindahkan limbah saja ke tempat lain, tempat pengelolaan limbah. Bukan pemulihan, kalau pemulihannya cukup lama, karena kontaminasi tanah dan lainnya,” katanya.

 

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?
Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel
Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan
Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026
Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional
Ratusan Calon Paskibraka Kabupaten Serang Gugur, 80 Peserta Menunggu Hasil Akhir
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15

Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:07

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Berita Terbaru

Exit mobile version